News

Tiga Pihak Swasta Dicegah KPK di Kasus TPPU Lukas Enembe

Rabu, 17 Mei 2023 – 11:43 WIB

50 - inilah.com

Tersangka kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua Lukas Enembe (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/4/2023). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat cegah ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM kepada tiga pihak swasta terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara detail siapa sajakah tiga pihak swasta tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, adapun pihak yang dicekal yaitu Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak serta dua pihak swasta lainnya Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Ali meminta pihak dicekal koperatif dalam pemeriksaan yang bakal dijadwalkan kedepannya.

“Diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE,”

Untuk diketahui, penetapan status tersangka TPPU kepada Lukas Enembe dilakukan dari hasil pengembangan penyidikan
kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Back to top button