News

Tiga Jenderal NII Segera Diadili di Garut

Tiga Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) segera diadili di Pengadilan Negeri Garut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Ketiga jenderal NII tersebut yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48), bakal segera disidang setelah kepolisian Resor (Polres) Garut melimpahkan berkas ketiganya ke jaksa.

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu.

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

“Saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” katanya.

Ia menyampaikan ketiga kliennya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak terkait perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan.”Sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf,” katanya pula.

Sebelumnya tiga warga Garut yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII kemudian pernyataannya didokumentasikan melalui video hingga akhirnya tersebar di media sosial maupun Youtube.

Aksinya di video itu mengibarkan bendera NII yang dilakukan di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada tahun 2021, kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button