Market

Tersangkut Utang BUMN Karya Rp46,2 Triliun, OJK Minta Bank Himbara Mitigasi Risiko

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meningkatkan pengawasan terhadap utang BUMN Karya yang sebagian besar di Bank BUMN atau Himbara. OJK menitik beratkan pencadangan utang di Bank Himbara tidak mengganggu penyaluran kredit ke masyarakat.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, utang sejumlah BUMN Karya nilainya hingga mencapai Rp 46,21 triliun. “Sebagian besar kredit kepada debitur BUMN berasal dari Himbara (himpunan bank negara) dengan pencadangan yang sudah cukup signifikan untuk memitigasi risiko,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari keterangan tertulis OJK, Senin (7/8/2023).

Dian, langkah mitigasi risiko sejalan dengan kemampuan bank-bank tersebut untuk memberikan kredit kepada perusahaan besar di Indonesia, termasuk BUMN. Ini berbarengan dengan OJK yang berprinsip mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam bentuk penyaluran kredit kepada BUMN.

Meski begitu, penyaluran kredit perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mematuhi peraturan perundangan. OJK sebagai otoritas pengawasan perbankan, kata dia, akan selalu memantau perkembangan kredit bank, baik dari sisi agregat secara industri maupun secara individual bank.

Adapun pembentukan cadangan sebagai salah satu mitigasi harus dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan upaya-upaya manajemen risiko kredit lainnya, termasuk restrukturisasi. Hal itu, menurut dia, belum tentu mengindikasikan pesimisme.

Dalam konteks restrukturisasi, ia menuturkan salah satu kriteria untuk melakukannya adalah adanya prospek usaha. Faktor itu dinilai menunjukkan adanya peluang untuk perbaikan kondisi keuangan debitur.

Data yang terkumpul tentang jumlah utang BUMN Karya sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pekan lalu. Ia menyebut utang BUMN Karya telah mencapai angka Rp 46,21 triliun.

Namun, Mahendra tidak merinci nama bank dan detail utang nama BUMN Karya tersebut. Mahendra menilai keputusan mengenai penyaluran kredit adalah keputusan yang dilakukan dari masing-masing bank kepada debiurnya. Artinya tidak bisa digeneralisir. Karena itu, ia mengatakan OJK tidak akan memberikan laporan yang menyeluruh.

Back to top button