News

Tersangka Pembunuhan Dosen UIN Surakarta Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

Perkara pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani (33) menapaki babak baru. Tersangka, Dwi Feriyanto (23) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (13/11/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, Kejari Sukoharjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pembunuhan Dosen UIN pada Senin (13/11/2023). Penyidik Polres Sukoharjo juga telah menyelesaikan berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada pertengahan September 2023 lalu itu.

Tersangka merupakan warga Dukuh Taru RT 02/RW 05 Desa Tempel, Kecamatan Gatak. Tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan.

“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sukoharjo. Dengan berkas perkara Nomor : BP/03/IX/RES.1.7/2023/RESKRIM atas nama Dwi Feriyanto,” kata Galih seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (17/11/2023).

Dalam berkas itu, Dwi Feriyanto disangkakan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan barang bukti berupa 1 buah tangga, 1 buah kasur dan 1 buah pisau.

“Kemudian, tersangka dilakukan penahanan  dan dititipkan di rutan kelas I Surakarta selama 20 hari terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023,” tandas Galih.

Back to top button