News

Tepis Tudingan Selingkuh dengan Brigadir J, Putri: Saya Mengalami Kekerasan Seksual

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebaliknya, dia mengaku menderita berulang kali karena harus menceritakan perihal pelecehan di Magelang.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga,” kata Putri, Rabu (25/1/2023).

Dia merasa terluka karena pelecehan seksual itu terjadi saat hari jadi pernikahannya ke-22 dengan Ferdy Sambo di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana penjara delapan tahun oleh JPU. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan, Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/22023).

Back to top button