News

Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli dan Syahrul

Dewan Pengawas (Dewan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memanggil kembali Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu guna mengkonfrontasi keterangan keduanya terkait pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan.

“Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK C1 (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Dewas KPK belum menemukan kesimpulan terkait laporan pelanggaran etik Firli setelah memeriksanya. Sementara itu, SYL telah diperiksa pada bulan Oktober lalu. Albertina mengatakan masih diperlukan keterangan saksi lainnya.

“Ya nanti setelah ini kan dewas nya rapat dulu siapa yang mana dipanggil. Mana yang perlu dipanggil ulang,” jelas Albertina.

Albertina menargetkan laporan tersebut dapat diselesaikan segera agar tidak berlarut-larut hingga menimbulkan kesan lambat.”Pekerjaan dewas kan bukan hanya menangani pengaduan tapi ada juga pengawasan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, jadi kita harus bagi semua,” tandasnya.

Sebelumnya, Firli mengaku telah memberikan seluruh keterangan dan sejumlah berkas diminta Dewas ketika diinterogasi terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas . Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya sampaikan semua utuh dari A sampai Z,” ujar Firli kepada awak media usai keluar gedung setelah diperiksa Dewas KPK.

Namun, Firli tak merinci materi pemeriksaan yang dilaksanakan tertutup itu, seraya menyerahkan kepada Dewas untuk menyampaikan ke publik soal hasil dugaan pelanggaran etik.

“Sedangkan kan materinya karena sifat pemeriksaan di Dewas tertutup. Nanti biarlah Dewas menyampaikan lengkap,” tandas Firli.

Untuk diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menampilkan dirinya bersama mantan Mentan SYL di sebuah lapangan olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga anti rasuah tersebut.

Back to top button