Market

Departemen Kehakiman AS Ungkap Suap Perusahaan Jerman ke KKP dan Bakti Kominfo

Kabar adanya aliran duit suap dari SAP, sebuah perusahaan perangkat lunak asal Jerman, untuk pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono yang dikenal sebagai pengusaha BTS, bikin heboh.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Wahyu Muryadi buru-buru membantah informasi tersebut. “Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut,” ujar Wahyu, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Berdasarkan artikel pemberitaan, kata Wahyu, dugaan suap itu terjadi pada 2015-2018. Atau bukan era Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono. Meski begitu, KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum, apabila diperlukan.

“Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini,” kata Wahyu.

Asal tahu saja, pada 10 Januari 2024, Departemen Kehakiman AS atau United State Department of Justice US DOJ, menyebutkan bahwa SAP akan membayar lebih dari US$220 juta untuk penyelidikan yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), terhadap pelanggaran UU Praktik korupsi Asing (FCPA).

Disebutkan, periode 2015-2018, SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat di Indonesia, guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas bagi SAP. Suap itu terkait kontrak antara SAP dengan departemen dan lembaga-lembaga di Indonesia, termasuk KKP. 

Selain KKP, Departemen Kehakiman AS menyebut adanya dugaan suap yang melibatkan pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo).

Bisa jadi, suap ini terkait proyek-proyek telekomunikasi. Suap tersebut berbentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta pemberian barang-barang mewah.

“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” keterangan Departemen Kehakiman AS.

Atas kasus ini, SAP harus membayar US$118,8 juta, atau setara Rp1,84 triliun kepada Departemen Kehakiman AS serta Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), sebagai denda atas dugaan korupsi SAP dengan pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan.

Kemudian, aset SAP senilai US$103,4 juta, atau setara Rp1,6 triliun juga disita pemerintah setempat. Alhasil, total denda yang harus dibayar SAP karena korupsi ini mencapai Rp3,4 triliun. 

Back to top button