News

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pajak dan Retribusi Pemkab Sidoarjo


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

“Sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Ali kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Setali tiga uang, kata Ali, masa penahanan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) diperpanjang hingga 40 hari ke depan. “Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ali, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor/GM) sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan pada pada hari ini.

Ali menjelaskan, GM ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, setelah dilakukan gelar perkara. 

Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan bukti bahwa GM diduga turut menikmati duit hasil korupsi dari hasil pemotongan insentif pajak serta retribusi daerah di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.

Meski GM telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum memberi informasi kapan GM  ditahan. Proses pengembangan kasus ini bakal disampaikan bertahap kepada publik. “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024). Tak menunggu lama, KPK menetap SW sebagai tersangka pada Senin (29/1/2024). Sebulan berikutnya, KPK menetapkan AS, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka.

Dalam  konstruksi perkara ini, SW diduga melakukan pemotongan dana insentif pajak dan retribusi kabupaten Sidoarjo yang seharusnya dinikmati ASN. Besaran pemotongan berkisar 10 persen-30 persen sesuai insentif yang diterima ASN pada tahun anggaran 2023 yang totalnya mencapai Rp1,3 triliun. Uang dikumpulkan SW yang menjadi hak ASN mencapai Rp 2,7 miliar, diduga dinikmati juga GM dan AS. 
 

Back to top button