News

Tangis Bharada E Pecah Usai Dengar Vonis Ringan Majelis Hakim

Tangis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seketika pecah begitu mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 tahun 6 bulan.

Richard sempat tertunduk sambil meneteskan air mata, sementara pengunjung sidang yang memadati ruang sidang utama PN Jaksel, riuh gembira mendengar vonis ringan majelis hakim.

Richard boleh jadi lega dan bahagia, sebab vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Sesaat setelah sidang ditutup, Richard langsung memberi hormat dan dilarikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena banyaknya penggemar yang memenuhi ruang sidang.

Diketahui, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Richard secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam perkara ini memutuskan vonis hukuman mati. Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Kemarin, Selasa (14/2/2023), terdakwa Kuat Ma’ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun. Lalu, Ricky Rizal telah dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button