News

Kasus Omicron Meningkat, PNS Dilarang ke Luar Negeri

Meningkatnya kasus Omicron di luar negeri menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibatasi untuk pergi ke luar negeri, termasuk keluarganya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Mungkin anda suka

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” seperti tertulis dalam SE yang ditandatangani MenPANRB Tjahjo Kumolo.

Meski dilarang, namun ada keringanan bagi PNS untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri dengan ketentuan yakni memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat piminan tinggi di instansinya.

PPK juga dapat memberikan hukuman sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button