News

Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Tak Ada Aturan Pilpres Diulang Menyeluruh


Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyebut penyampaian permohonan tim hukum 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sama seperti tim hukum 01 Anies-Muhaimin (Amin) yang terlalu banyak narasi.

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

“Dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif, yang ujung-ujungnya adalah meminta atau memohon ke MK agar mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran,” kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya juga aneh dengan permohonan agar pemungutan suara diulang tanpa melibatkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran. Hanya diikuti oleh paslon 01 dan 03 saja.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” ujar dia menegaskan.

Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Back to top button