News

KPK Buka Peluang Jadikan Imam Mujahidin Tersangka, Dinilai Jaksa Berbohong di Sidang SYL


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Eks staf khusus Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Imam Mujahidin Fahmid sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menilai peluang itu ada berdasarkan bukti-bukti keterangan saksi lainnya dalam  persidangan terdakwa SYL Cs selanjutnya.

“Kita ikuti dulu persidangannya. Masih ada saksi-saksi lain yang akan dikonfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (18/4/2024).

Jubir KPK Bidang Penindakan ini menambahkan,  dari keterangan para saksi di fakta persidangan terkait peran keterlibatan Imam dalam kasus korupsi Kementan bakal dianalisis oleh lembaga anti rasuah.

Eks stafsus Mentan itu, bakal ditentukan tersangka atau tidak berdasarkan hasil gelar perkara pimpinan dan tim KPK nantinya.

“Analisis akan dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa,” ucap Ali.

Sebelumnya, Imam dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL Cs terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari pejabat eselon I Kementan sebesar Rp 44,5 miliar, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Rabu (17/4/2024) kemarin.

Namun, ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Eks Stafsus itu, Ia acap kali tidak mengakui terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Kementan. Sehingga, jaksa mengeluarkan sejumlah bukti percakapan Imam dengan SYL sebagai bantahan.

Hal ini membuat salah satu tim jaksa geram dan mengingat pasal 21-22 undang-undang Tipikor. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat orang-orang sebagai tersangka karena dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi.

“Nanti sudah diperingatkan Ya Mulia ya, bukan hanya pasal 21 dan 22, tapi terlibat saksi dalam perkara ini nanti ditentukan pada hasil akhirnya ya?,” kata Jaksa kepada Imam di persidangan kala itu.

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, SYL memiliki empat kepercayaan yang bertugas mengumpulkan uang saweran dari sejumlah pejabat instansi  di Kementan. Empat orang dimaksud yaitu Imam, Panji, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta berstatus terdakwa bersama SYL. Sedangkan Imam dan Panji berstatus saksi.

Back to top button