News

Tambah Bui Mardani H Maming Jadi 12 Tahun, KPK Puji Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menambah hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi 12 tahun.

“KPK kembali sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan Terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ali meyakini, dalam keputusan vonis banding dari majelis hakim itu, sudah berdasarkan tinjauan hukum serta mengacu kepada fakta hukum, sebagaimana analisa yuridis tim jaksa dalam surat tuntutannya.

“Namun demikian, saat ini, tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, disebutkan, terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” tulis amar putusan tersebut.

Selanjutnya, “Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.

Pada perkara ini, Mardani H Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Allm Henry Soetio. Totalnya mencapai Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu, dilakukan Mardani H Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. Padahal, berdasarkan UU Mineral dan Batu bara (Minerba) tidak diperkenankan adanya pengalihan IUP.

Back to top button