Hangout

Tak Wajib Lagi Skripsi, Menteri Nadiem Umumkan Fleksibilitas Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 telah resmi diumumkan oleh Menteri Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode 26, Selasa (29/8/2023). Peraturan baru ini mempermudah syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” kata Nadiem Makarim. Dalam hal ini, kemerdekaan diberikan kepada setiap kepala program studi (Prodi) untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswanya.

Nadiem menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. “Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” ungkapnya, berbeda dari aturan sebelumnya yang memisahkan kompetensi sikap dan pengetahuan.

Menyesuaikan Dengan Kebutuhan Zaman

Menurut Nadiem, ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan di dunia modern ini. “Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” jelasnya, menambahkan bahwa kompetensi dalam bidang teknis, misalnya, mungkin lebih tepat diukur melalui proyek daripada karya ilmiah.

Peraturan baru ini menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan aturan lama. Di antaranya adalah peniadaan kewajiban penerbitan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi untuk mahasiswa magister, serta keberagaman bentuk tugas akhir, termasuk untuk program studi yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek.

Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika zaman. Prodi akan lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, apakah itu melalui skripsi, proyek, prototipe, atau bentuk lain yang relevan dengan bidang studi.

Mengingat pentingnya isu ini bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia, diharapkan perguruan tinggi segera menyesuaikan diri dengan peraturan ini, untuk memastikan bahwa lulusan mereka benar-benar siap menghadapi tantangan di era modern.

Back to top button