News

Tak Mau Terulang di Pilkada, PKS Minta Kecurangan Pemilu Saat Ini Diselidiki


Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat mengatakan berbagai polemik dugaan kecurangan Pilpres 2024 harus diselidiki agar tidak terulang saat gelaran Pilkada.

“Makanya kalau polemik ini kita biarkan begitu saja maka pilkada akan lebih kacau lagi, pasti. Karena orang berfikir ‘ah udahlah kita buat curang saja pasti nanti tidak ada diproses’ begitu,” kata Syahrul dikutip di Jakarta pada Rabu (6/3/2024).

Hal ini, kata Syahrul, dikhawatirkan merusak generasi saat ini dan masa depan dengan minset bahwa melakukan kecurangan dalam Pemilu sebuah kewajaran.

“Apa jadinya negara kita ini kalau mindset itu tersimpan karena yang dari hulunya seperti itu. Maka dikatakan seorang pemimpin kalo berbuat baik mak kebaikannya menyebar, tapi ketika dia berbuat buruk. Keburukannya juga akan besar,” tuturnya.

Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
 

Back to top button