News

Tak Cukup Minta Maaf, YLKI Desak BSI Beri Kompensasi ke Nasabah

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak Bank Syariah Indonesia (BSI) agar memberikan kompensasi ke nasabah, buntut terganggunya layanan perbankan BSI selama 4 hari.

Tulus menganggap bahwa minta maaf saja tidak cukup mengobati kerugian yang diterima nasabah, imbas layanan eror pada ATM dan mobile banking sejak Senin (8/5/2023) lalu.

“BSI seharusnya memberikan kompensasi pada konsumen atas gangguan tersebut, karena sangat merugikan konsumen, baik kerugian materil maupun immateril,” kata Tulis kepada Inilah.com melalui pesan singkat, Sabtu (13/5/2023).

Selain itu, Tulus juga mendesak otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menindak tegas gangguan layanan dari bank syariah plat merah tersebut.

“OJK seharusnya menegur keras BSI atas sistem IT-nya yang hang, selama 4 hari, baik yang online maupun offline. Gangguan ini sangat merugikan konsumen sebagai nasabah BSI,” tegas dia.

Selain itu menurut Tulus, OJK harus melakukan audit keandalan sistem IT dari BSI. Ini dilakukan, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.

Desakan serupa juga datang dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi mengatakan nasabah BSI berhak mendapatkan kompensasi atas lumpuhnya layanan perbankan selama 4 hari.

“Saya setuju, nasabah BSI sebagai konsumen berhak mendapat ganti rugi dan kompensasi dari tidak bisa digunakannya layanan perbankan (BSI),” kata Heru, dikutip Sabtu (13/5/2023).

Terkait bentuk kompensasinya, menurut Heru, bentuk kerugian yang ditanggung konsumen, adalah langsung. Ketika akan menggunakan layanan perbankan, tidak bisa. “Kerugian langsung ya. Harusnya biaya admin bisa dikompensasi,” tuturnya.

Pun demikian dengan Komisaris Independen BSI, Komaruddin Hidayat bahwa nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas gangguan layanan BSI. Saat ini, tengah dipertimbangkan kompensasi sebagai ganti rugi kepada nasabah. “Kami memang tengah pikirkan kompensasi,” kata Komaruddin.

Back to top button