Market

Tagih Utang Rp800 Miliar, Jusuf Hamka Diledek Kemenkeu Pakai Duit Rp78 Miliar


Nasib pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menuntut pembayaran utang senilai Rp800 miliar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum jelas juga. Malah diledek dengan penawaran pembayaran Rp78 miliar.

Atas kejadian ini, Menko Politik, Hukum dan HAM (Polhukam), Mahfud Md langsung bereaksi.

“Saya sudah putuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau tidak dibayar bunganya bertambah terus, sesuai putusan pengadilan. jadi yang rugi malah negara. Nah, kalau ada yang sengaja membuat negara rugi, itu tersendiri secara hukum,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Dalam perkara ini, Cawapres nomor urut 3 ini, menyarankan Kemenkeu dan Jusuf Hamka duduk bersama, guna mencari titikm temu. Berapa harga yang harus dibayar Kemenkeu, harus segera diputus cepat.  “Kan sudah saya katakan berkali-kali. Kemenkeu wajib bayar. Soal jumlahnya, bicarakan saja. Keduanya bisa mengajukan usul,” kata .Mahfud

Informasi saja, Jusuf Hamka yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengeklaim Kemenkeu memiliki utang kepada perseroan sebesar Rp800 miliar.

Beberapa waktu lalu, dia sempat menggelar pertemuan dengan jajaran Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu guna mencari titik temu dari masalah ini.

Namun hasilnya malah bikin kecewa Jusuf Hamka, karena kemenkeu hanya menyanggupi pembayaran pokok utang senilai Rp78 miliar. Angka ini jauh dari kesepakatan 2015, di mana Kemenkeu sepakat dengan angka Rp179 miliar.

“Belanda masih jauh. Hilal pun belum kelihatan. Mundur lagi kayaknya. Sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu (2015. Kemudian dibatalkan keputusan itu. Sekarang malah kembali ke angka pokok Rp78 miliar,” kata Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Sedangkan angka Rp 800 miliar, menurut Jusuf Hamka, merupakan akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

“Sekarang cuman pokoknya aja, tanpa denda sama sekali. Jadi, enggak ada denda. Hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda itu malah enggak diakui. Ya sudah, minta keadilan dari Allah saja,” kata Jusuf Hamka.
 

Back to top button