News

Brigjen Endar Akan Mengadu ke Jokowi Soal Pemecatannya oleh KPK

Brigjen Pol. Endar Priantoro akan mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika upaya banding soal pemecatannya ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“5 Mei (2023) harus ada keputusan tentang keberatan itu, paling lama. Kita tunggu aja nanti. Kalau ditolak, keberatan tersebut kita lakukan banding,” kata Kuasa Hukum Endar, Rachmat Mulyana saat dihubungi wartawan, Selasa (2/5/2023).

Dia menjelaskan dalam pasal 77 UU admintrasi pemerintahan, KPK seharusnya sudah merespon banding tersebut paling lambat 10 hari kerja. Sebab Brigjen Endar sudah mengajukan banding administrasi sejak tanggal 12 April 2023, sehingga batas waktu untuk merespon sudah terlewati. Namun Rachmat memaklumi keterlambatan itu karena adanya cuti bersama kemarin.

Rachmat menjelaskan surat pengajuan banding ke Presiden Jokowi akan diajukan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

“Kalau banding dilakukan di lembaga yang lebih tingginya sesuai UU 19 tahun 2019 KPK di bawah Presiden. Jadi nanti kita bandingnya ke presiden ngajuinnnya,” jelas Rachmat.

Rachmat mengungkapkan materi banding ke Presiden Jokowi isinya serupa dengan pengajuan keberatan ke KPK tentang pemberhentian Endar selaku Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Pertama, Endar meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

Menurut Rachmat, kliennya bisa menerima keputusan apapun asalkan alasan dan mekanisme pemberhentian itu sesuai dengan prosedur.

“Kalau Pak Endar sebetulnya pada intinya ikhlas saja sebagai anggota Polri siap ditugaskan dimana saja. Dia pengen tahu salahnya dimana pemecatan dan pemberhentiannya,” imbuh Rachmat.

Endar tak ingin kejadian ini berulang kembali kepada pegawai KPK lainnya. Sebab kejadian ini sebelumnya sudah pernah terjadi.

“Sebelumnya TWK (test wawasan kebangsaan) jadi waktu dulu bang Rosa pengen ngejar Harun Masiku itu loh. Kalau ga salah itu. Nah terus Satgas Harun Masiku, ini juga diberhentikan Firli. Cuman dia ngajuin keberatan tapi akhirnya balik lagi ke KPK. Ya ngajuin keberatan sama. Nah harapan tidak terulang-ulang lagi,” tutur Rachmat.

Back to top button