News

KPU Tolak 6 Bapaslon Jalur Independen untuk Pilwakot 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak enam bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota (Pilwakot) 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya hanya menerima 21 bapaslon dari 27 yang mendaftar.

“Ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Idham menambahkan enam bapaslon itu ditolak lantaran tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal yang diatur KPU.

Sementara itu, untuk Pilwakot 2024 sendiri, KPU telah mencatat 52 bapaslon yang meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Dari 52 bapaslon perseorangan untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota yang memiliki akun Silon dan mengaktivasinya, hanya ada 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya,” tuturnya.

Sedangkan 25 bapaslon lainnya tidak menyerahkan dukungannya ke KPU sampai batas akhir waktu pendaftaran yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagai informasi, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk diserahkan ke KPU untuk lolos tahapan verifikasi.

Aturan ini tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.

Back to top button