News

Jual Beli Jabatan, Sekretaris DPRD Pemalang Dikerangkeng KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerangkeng alias menahan Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto (SI). Dia ditahan terkait status tersangkanya dalam dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Bagian kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI (Sodik Ismanto) selama 20 hari pertama, mulai 6 Juli 2023 hingga 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Kasus ini turut menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, rangkaian kasus tersebut bermula saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek. Termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Kemudian Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Terdapat beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.

Tersangka Sodik Ismanto kemudian memberikan Rp100 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II. Hal ini merujuk tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang secara tunai berlangsung di kantor Adi Jumal Widodo. Praktik ini semacam ini selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Sodik kemudian dinyatakan lulus seleksi dan menduduki jabatan eselon II beberapa waktu setelah dilakukan penyerahan uang tersebut.

Uang itu kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran”. Selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka Sodik Ismanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button