News

Geledah Rumah Eks Ketua DPD Gerindra, KPK Sita Dokumen Perizinan Tambang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait kasus dugaan suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK), Senin (14/5/2024).

Kabag Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali FIkri mengatakan, lokasi yang digeledah tim penyidik diantaranya rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub (IJ) dan Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS).

“Lokasi geledah sebagai berikut, Rumah kediaman IJ, rumah kediaman MS dan 2 rumah kediaman pihak terkait lainnya,” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Ia pun menambahkan, Kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Malut turut digeledah tim penyidik.

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

“Bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para Tersangka (Imran, Muhaimin, dan Abdul Ghani),” jelas Ali.

Di sisi lain, Abdul Ghani Kasuba baru didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Ternate, Provinsi Malut hari ini.

Eks Gubernur Malut itu  didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp 5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 100,2 miliar.

Awalnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp 752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar  dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.
 

Back to top button