Permendag No.31 Tahun 2023
-
Gallery
Foto: Mendag Zulkifli Hasan Resmi Terbitkan Permendag No 31 Tahun 2023
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menetapkan bahwa media sosial tidak boleh melakukan transaksi perdagangan, termasuk TikTok. Hal itu tertuang…
Selengkapnya »