News

Kasus Kebocoran Dokumen ESDM di KPK Sudah Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus kebocoran data kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peningkatan status tersebut setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana. Dengan begitu penyidik mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

“Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 tersebut penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. “Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” katanya.

Karyoto mengatakan bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Dengan begitu, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka pada orang yang menjadi target operasi.

“Buktinya apa? Adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyeldikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data penyelidikan ini dilaporkan LP3HI ke Polda Metro Jaya dengan register LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho meyakini Polda Metro Jaya akan memproses laporan dugaan kebocoran data itu. Dia menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang pernah bertugas sebagai pejabat KPK.

“Harus ada yang bertanggung jawab atas bocornya dokumen tersebut dan terhadapnya harus dikenai sanksi pidana, bukan hanya putusan etik yang tidak ada maknanya apa pun. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang disebut dalam dokumen itu pun harus dipidana,” katanya

Back to top button