Gallery

Foto: Mendag Zulkifli Hasan Resmi Terbitkan Permendag No 31 Tahun 2023

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menetapkan bahwa media sosial tidak boleh melakukan transaksi perdagangan, termasuk TikTok. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. Hal ini disampaikan Mendag Zulhas, sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Di mana, Permendag No 31 Tahun 2023 ini, merupakan revisi dari Permendag No 50 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sederhananya, beleid ini mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik. 

Mendag Zulhas mengatakan, pertimbangan utama penerbitan beleid tersebut adalah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, Mendag Zulhas menemukan adanya ketidakadilan terkait playing field antara pedagang luring dan pedagang daring, khususnya yang berjualan di media sosial (medsos).

post-cover
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan terkait Permendag No 31 Tahun 2023.
post-cover
Suasana konferensi pers tentang Permendag No 31 Tahun 2023.
post-cover
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa lahirnya Permendag No 31 Tahun 2023 dalam rangka melindungi UMKM di Indonesia.
post-cover
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, kata Menteri Perdagangan, (Mendag) Zulkifli Hasan tercermin dari keluarnya Permendag No 31 Tahun 2023.
post-cover
Sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta. 
post-cover
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa UMKM adalah sektor bisnis yang bersentuhan langsung dengan rakyat, sehingga perlu dilindungi. 

Back to top button