Kemenpan RB
-
News
Honorer Dihapus, Menpan RB Jamin Tak Ada PHK Massal hingga Potong Gaji
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin tak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara…
Selengkapnya » -
News
Puji Nadiem, Menpan RB Senang Bersinergi dengan Kemendikbudristek Percepat SPBE
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat bersinergi mempercepat…
Selengkapnya » -
News
Kemenpan RB Sederhanakan Prosedur Evaluasi Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyederhanakan prosedur evaluasi reformasi birokrasi. Tujuannya, demi mempercepat dampak konkret bagi…
Selengkapnya » -
News
Kemenpan-RB: PPK Jadi Tokoh Kunci dalam Netralitas ASN Saat Pemilu
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Damayani Tyastianti, mengatakan bahwa…
Selengkapnya » -
News
Rekrutmen PPPK, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Masa Pengabdian Honorer
Kamis, 26 Jan 2023 – 23:29 WIB
Selengkapnya » -
News
Detail Penataan Tenaga Non-ASN di Seluruh Indonesia Dikebut
Kamis, 19 Jan 2023 – 10:48 WIB
Selengkapnya » -
News
Kemenpan-RB Apresiasi Implementasi SP4N LAPOR Milik Pemprov Bali
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengapresiasi implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan…
Selengkapnya » -
News
Foto: Upacara Penyerahan Jenazah Tjahjo Kumolo di Kementerian PAN-RB
Jumat, 01 Juli 2022 02 Dzul Hijjah 1443
Selengkapnya » -
News
Sedot Anggaran Negara, CPNS dan P3K Mundur Bakal Disanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan…
Selengkapnya » -
News
Pecah Arus Mudik Lebaran, ASN Dibolehkan Mengambil Cuti Tahunan
Pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443H/2022M. Adapun pemberian…
Selengkapnya »