News

Dewas KPK Ketok Sanksi Etik 90 Pegawai Rutan 15 Februari


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutuskan sanksi etik 90 petugas rutan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahanan/keluarga tahanan pada Kamis (15/2/2024) bulan depan.

“Betul (sidang bakal diputuskan pada Rabu 15 Februari 2024) yang saat ini disepakati untuk 90 petugas rutan yang terbagi dalam enam klaster berkas perkara,” ujar   Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Setelah itu, tiga orang lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pungli tersebut bakal disidangkan.

“Tiga lagi belum disepakati (kapan jadwal sidangnya),” ucap Haris.

Pada hari ini, Majelis Etik KPK telah menyidangkan 63 dari 90 petugas rutan KPK, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahan/keluarga tahanan. Sidang bakal lanjutan pada Selasa (23/1) dan Kamis (25/1) besok. Sebelumnya,  sidang telah dimulai sejak Rabu (17/1) pekan lalu.

Berdasarkan hasil pengusutan Dewas KPK, masing-masing para oknum petugas rutan bisa mendapatkan uang Rp 1 juta – Rp 504 juta. Sejauh ini pengusutan Dewas KPK total pungli rutan mencapai Rp 6,1 miliar.

Uang pungli didapatkan oleh oknum petugas rutan dari tahanan yang ingin menyelundupkan hpnya ke dalam rutan, memesan online makanan dari luar rutan, hingga dari keluarga tahanan yang ingin menemui tahanan diluar jadwal kunjungan rutan.

Diketahui, kasus dugaan pungli 93 petugas rutan mulai terkuak oleh Dewas KPK dari hasil pengusutan pelanggaran etik petugas Rutan KPK bernama Mustarsidin. Oknum petugas rutan tersebut, memeras salah satu istri tahanan mencapai Rp 72,5 juta agar bisa berkomunikasi dengan suaminya.

Bahkan, Mustarsidin melakukan pelecehan seksual kepada salah satu istri tahanan itu dengan cara mengajak video call dan menunjukkan kemaluannya. Serta, korban pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku untuk berjalan-jalan di daerah Tegal.

Mustarsidin telah disidang etik oleh Dewas KPK dengan sanksi sedang  jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Setelah itu dia diproses KPK dan dipecat dari lembaga tersebut.
 

 

Back to top button