News

Bawaslu Minta Mendagri Bina Kepala Daerah yang Kampanyekan Ganjar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membina para kepala daerah dari PDIP untuk tidak mengampanyekan bakal Capres Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, kegiatan tersebut sempat ramai di akun media sosial Twitter atau X resmi PDIP yang mengunggah video ajakan memilih.

“Jadi memang (Pasal) 283 (UU Pemilu) terpenuhi, tapi memang tidak ada sanksinya. Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada para kepala daerah itu,” ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Secara terpisah, Anggota Bawalsu RI, Lolly Suhenty mengakui adanya indikasi pelanggaran terkait adanya video ajakan tersebut setelah dilakukan pengawasan.

“Dalam waktu dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik dan patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran pasal 283. Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya,” kata Lolly di Jakarta dikutip Selasa (18/9/2023).

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebut pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Lebih jauh, Lolly mengakui, pengusutan yang dilakukan Bawaslu terkait temuan video itu terbilang lama. Namun, dia mengklaim jika pihaknya memerlukan waktu sebelum memutuskan adannya pelanggaran untuk mengajak memilih Ganjar Pranowo.

“Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari,” katanya.

Back to top button