Market

Susahnya Mitigasi Lawan Kecanggihan Aplikasi

Sebuah keniscayaan dari perkembangan teknologi, semua urusan bisa diurus secara online atau daring. Belanja tidak harus ke pasar atau ke toko. Perlu uang tunai tidak harus mengambil langsung ke ATM, ada aplikasi pembayaran. Dan yang lebih memanjakan, sedang terdesak butuh uang atau BU, cari pinjaman juga bisa secara online.

Fleksibilitas ini yang membuat jaman Pak Harto kalah telak. Pengagum Soeharto, tidak bisa berucap, “Enak Jamanku To.” Sejak lima tahun terakhir, seiring perkembangan financial technology atau fintech, saat membutuhkan uang dan perlu utang maka tinggal buka aplikasi di google store akan bertaburan penawaran pinjaman cepat, bak membalikkan telapak tangan.

Tinggal buka aplikasi, kirim data pribadi dan rekening, maka dana segar sudah bisa dicairkan. Sebuah kemudahan yang sebenarnya menyimpan ancaman. Di kemudian hari, kemudahan ini bisa meninabobokan masyarakat. Dan banyak yang sudah merasakan jebakan karena kemudahan fintech dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Ibarat bom waktu untuk lima tahun lalu, dalam dua tahun terakhir sudah meledak di mana-aman. Korbannya kalangan masyarakat yang tidak memiliki dana darurat dalam manajemen keuangannya. Saat terdesak kebutuhan mendadak, tidak ada simpanan yang bisa digunakan. Akhirnya pinjol sebagai pilihan.

Walaupun dalam perkembangan terakhir, terjadi pergeseran. Korban pinjol karena tidak bisa menahan hasrat untuk membiayai gaya hidup. Artinya, uang hasil utang di pinjol justru digunakan untuk hal-hal yang konsumtif.

Bahkan temuan terbaru dari OJK, korban pinjol di kalangan anak muda di bawah usia 25 tahun, utang pinjol untuk bermain judi online, baik judi bola maupun judi slot.

Karena mulai terungkap, merebaknya pinjol salah satunya berkorelasi dengan judi online. Keduanya kerap kali menargetkan korban dengan menyebarkan link aplikasi dan direct message (DM). “Judi slot memberikan direct message ini secara acak dan masif terhadap ribuan nomor telepon,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi usai mengikuti Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023) lalu.

Mirisnya, setelah kehilangan banyak uang, Kiki menyebut tidak jarang pula pemain yang memilih untuk melunasi utang judi onlinenya, ternyata juga dari pinjaman online baik legal maupun ilegal. Akibatnya terus berputar-putar tanpa ujung.

Terjebak Perilaku FOMO

Sebenarnya sebelum muncul indikasi pinjol berkorelasi dengan judi online, OJK sudah tak kurang-kurang melakukan edukasi, penyuluhan ke berbagai kalangan. Program edukasi ini menyasar pada kelompok-kelompok yang masuk dalam klasifikasi pengaduan dari masyarakat. OJK memiliki data tenang pengaduan masyarakat tentang pinjol.

Seperti halnya tentang kelompok anak muda yang terjebak pinjol. Di kelompok ini lembaga pengatur jasa keuangan ini, menemukan indikasi munculnya perilaku fear of missing out (FOMO) atau merasa takut ketinggalan. Anak muda galau kalau dibilang jadul atau kurang piknik.

Misalnya di saat dia mengalami siatuasi panik karena butuh uang mendadak, sementara dia belum familier dengan pinjol. Temannya bilang kurang update, kan ada pinjol. Tinggal isi aplikasi saja di google store. Jaman now tidak perlu galau, butuh uang cepat tinggal cari pinjol. Atau untuk membeli barang-barang bermerek yang sesuai dengan pergaulan, uangnya dari pinjol.

Perilaku ini yang memicu masyarakat mengajukan pinjaman online (pinjol), khususnya pinjol ilegal. Perilaku FOMO yang berdampak pada meningkatnya pengajuan pinjol di momen tertentu, seperti saat war tiket konser band Coldplay. Menurut OJK, masyarakat yang mengajukan pinjol adalah kawula muda yang FOMO.

Namun, dalam praktiknya masyarakat yang berperilaku FOMO tidak memilah-milah mana pinjol yang resmi dan tercatat di OJK, serta pinjol ilegal. Mereka hanya mementingkan bagaimana kebutuhan untuk tidak ‘ketinggalan’ itu bisa terpenuhi.  

Data Pengaduan

Detailnya, pengaduan perbankan sebanyak 4.663, sementara pengaduan terkait Industri Keuangan Nonbang (IKNB) sejumlah 5.228 serta pengaduan di pasar modal sebanyak 180 pengaduan. Sedangkan pengaduan spesifik terkait jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354, terdiri dari 4.182 menyangkut pinjol ilegal, dan 172 masalah investasi ilegal.

Karena OJK telah mengidentifikasi jika terdapat 33 pinjaman online (pinjol) alias fintech peer 2 peer (p2p) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.

OJK membuat program edukasi ke UIN Raden Mas Said Surakarta yang sempat viral karena ada dugaan mengarahkan mahasiswa baru untuk mengisi form sebuah pinjol. Jadi untuk segenap mahasiswa, apapun jurusan ilmu yang dipelajarinya harus memiliki pemahaman yang bagus mengenai sektor jasa keuangan karena kepandaian itu akan mendampingi dia seumur hidup atau jenis produk keuangan yang tidak sesuai.  

Karena apapun jurusan ilmu yang dipelajarinya harus memiliki pemahaman yang bagus mengenai sektor jasa keuangan karena kepandaian itu akan mendampingi dia seumur hidup.

“Apapun profesinya walaupun punya penghasilan yang baik tapi jika tidak bisa mengelola keuangan atau terkena skema penipuan akan berpengaruh kepada kehidupan dia dan masa depannya. Masa depan yang harusnya cemerlang jadi terganggu karena terjerumus hal seperti itu,” kata Kiki menanggapi kasus UIN yang virat tersebut.

Friderica juga menyampaikan kepada para mahasiswa untuk menghindari dan tidak mengikuti gaya hidup FOMO (Fear of Missing Out) dan YOLO (You Only Live Once) yang berkembang di kalangan anak muda yang justru banyak menjerumuskan pada kehidupan yang penuh masalah.

Selain itu, Friderica juga meminta para mahasiswa berhati-hati pada setiap penawaran produk jasa keuangan dengan mencermati legalitas dan tingkat suku bunga yang logis serta profil risiko yang melekat pada setiap produk keuangan.

Penyalahgunaan Data Pribadi

Data tahun ini, pengaduan masyarakat mencapai 19.625 pengaduan. Pengaduan di bidang perbankan adalah yang tertinggi yaitu 9.836, dan secara berurutan diikuti pinjaman online (pinjol) 3.944, multifinance 3.828, asuransi 1.600, dan pasar modal 177. Ini kategori pengaduan masyarakat tentang para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) periode 1 Januari hingga 31 Maret 2023

Kalau di dunia perbankan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Isinya tentang permasalahan agunan, penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering), perilaku petugas penagihan, dan penolakan pelunasan kredit dipercepat.

Sedangkan untuk pengaduan pinjol, selain perilaku petugas penagihan dan penipuan, adalah permasalahan bunga atau denda, kegagalan atau keterlambatan transaksi dan penyalahgunaan data pribadi. Bentuk pengaduan di multifinance hampir sama dengan pinjol, sedangkan pengaduan di bidang asuransi masih seputar kesulitan klaim dan produk tidak sesuai yang ditawarkan karena misseling dan isi polis yang tidak diketahui.

Data ini menunjukkan gap antara tingkat inklusi dan literasi sektor keuangan masih tinggi. Hasil survei nasional 2022 menunjukkan bahwa tingkat literasi meningkat menjadi 49,7%, namun gap-nya masih tinggi karena tingkat inklusi keuangan juga meningkat menjadi 85,1%.

Tetapi berdasarkan Data Statistik Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari mencapai Rp1,73 triliun pada akhir semester I/2023. Nilai ini naik signifikan sebear 54,90 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, senilai Rp1,12 triliun.

Begitu pula dengan rekening penerima pinjaman aktif di pinjaman macet lebih dari 90 hari yang melonjak 51,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari 395.778 entitas menjadi 601.338 entitas.

“Jika dirinci, kelompok usia di rentang 19 tahun hingga 34 tahun, atau yang masuk ke dalam generasi milenial dan Gen Z mencatatkan pinjaman macet pinjol senilai Rp763,65 miliar atau menyumbang porsi sekitar 44,14 persen. Kenaikan pinjaman macet pada usia ini sebesar 68,87 persen,” kata OJK dalam laporan Data Statistik Fintech Lending yang dirilis 28 Agustus 2023.  

Kemudian, kelompok usia 35 tahun hingga 54 tahun memiliki kredit macet pinjol senilai Rp541,26 miliar, naik 83,44 persen yoy. Nilai ini menyumbang 31,29 persen dari total kredit macet pinjol.

Jika dirinci, kelompok usia di rentang 19 tahun hingga 34 tahun, atau yang masuk ke dalam generasi milenial dan Gen Z mencatatkan pinjaman macet pinjol senilai Rp763,65 miliar atau menyumbang porsi sekitar 44,14 persen. Kenaikan pinjaman macet pada usia ini sebesar 68,87 persen.

Kemudian, kelompok usia 35 tahun hingga 54 tahun memiliki kredit macet pinjol senilai Rp541,26 miliar, naik 83,44 persen yoy. Nilai ini menyumbang 31,29 persen dari total kredit macet pinjol.

Sebenarnya ini menjadi alarm bahaya muncul dari sektor jasa keuangan. Kelompok generasi muda, khususnya generasi milenial dan Gen Z, yang menunggak utang di pinjaman online (pinjol) terus bertambah. Banyak yang tak sadar bahwa hal ini bisa berdampak pada kredit skor hingga kesulitan mencari pekerjaan.

OJK menyiapkan program Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk karena ingin melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan. Modusnya bisa berupa manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan. Sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat.

Tujuannya pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia atau financially well-literate.

Tugas pengawasan dan sosialisasi memang menjadi tugas OJK. Karena lembaga ini memiliki kewenangan masuk ke industri jasa keuangan nonbank, yang berbisnis fintech.

DPR RI pun selalu mengingatkan kepada lembaga-lembaga yang mengawasi pinjol-pinjol tersebut terkait terutama kepada cara mereka melindungi nasabah dan memproteksi diri.

Karena sudah banyak kasus yang terjadi bahwa pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital. Inilah yang perlu disikapi dengan waspada, jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal.

“Kami juga selalu mengingatkan dan memberi masukan kepada OJK dalam upaya mencabut moratorium izin pinjaman online perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Hal ini sangat beralasan karena pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat,” kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin kepada inilah.com, Jumat (15/9/2023).

OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, tentu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur. Meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis.

Namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting. Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, Tetapi perlindungan terhadap rakyat. “Kami berpandangan pemerintah perlu lebih masif, jemput bola, dan melakukan asistensi berkelanjutan dalam praktek-praktek pembiayaan usaha,” katanya berharap.

Publik harus diarahkan untuk menggunakan dana pada kebutuhan produktif. Pendanaan UMKM harus didukung dan dipermudah, tentu dengan mengedepankan legalitas yang sederhana. “Semoga dengan demikian rakyat akan lebih banyak mengakses pada pendanaan ultra mikro yang sejatinya sudah tersedia. Kuncinya pada sosialisasi dan edukasi.”

Konten Sosmed

OJK memiliki kebijakan untuk melindungi konsumen jasa keuangan. Dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) yang yang saat ini berubah menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dengan melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, PPATK secara periodik mengidentifikasi modus-modus yang merugikan konsumen jasa keuangan.

Hingga akhir Juli 2023, satgas ini telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media. Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat. Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Apalagi skema menyebarluaskan pinjol ilegal, tidak hanya mempromosikan aplikasi di sosmed. Jadi tinggal menunggu calon mangsa yang tertarik karena kondisi kepepet dan mendesak.

Tetapi ada juga yang sengaja menjebak korban seperti modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Dalam hal ini, Kiki selalu Kepala Eksekutif PEPK OJK, membagikan sejumlah kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital. Karena semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.

Masyarakat harus awas, terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai. Bahkan niatnya saja pun -sudah patut dicurigai.

Selain pegangan itu, ada kiat lain untuk menghindar dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital. Pertama, apabila pesan keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.

“Sebab kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” kata Friderica.

Walaupun, bila aplikasi sudah diblokir dan dicoret, dengan kreatifitas oknum yang belum jera memasarkan pinjol ilegal, selalu muncul aplikasi yang baru. Walaupun sebenarnya orang dan sistemnya sama seperti yang sudah terdeteksi merugikan masyarakat.

Itulah makanya, OJK secara periodik melakukan sosiaslisasi waspada praktik jasa keuangan ilegal ke berbagai lapisan masyarakat, ibu-ibu rumah tangga, berbagai organisasi profesi, pelaku UMKM, lembaga pendidikan maupun bekerja sama dengan pemerintah. (Diana)
 

Back to top button