News

Sudah Tak Kuat, Adam Deni Menyerah Minta Dikeluarkan dari Penjara

Tersangka penyebaran dokumen tanpa izin Adam Deni ‘menyerah’ dan meminta maaf kepada Ahmad Sahroni agar mau memaafkan dirinya.

Hal itu disampaikan Adam Deni dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Mengenakan seragam tahanan, Adam Deni mengaku sudah tak kuat dan minta dikeluarkan dari dalam penjara.

“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini. Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” kata Adam Deni dalam tayangan video.

Pegiat media sosial itu mengaku khilaf mengumbar dokumen tentang crazy rich Tanjung Priok tersebut. Ia juga mengaku hanya mendapat perintah untuk melakukan hal tersebut.

“Agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya dan kembali bekerja lagi,” lanjutnya.

Soal suruhan, Adam menyebut inisial OS adalah aktor yang menyuruhnya menyebar dokumen ke media sosial. Namun ia tidak menjelaskan siapa sosok OS tersebut.

Selain itu, Adam Deni mengungkapkan kondisinya saat ini. Adam mengatakan dia sedang depresi berat dan sakit-sakitan di dalam penjara.

Sementara itu, lanjut Adam, dia menekankan tidak pernah memegang HP selama berada di dalam tahanan. Adam Deni kaget karena merasa difitnah.

“Saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam. Saya difitnah di luar pun itu saya juga kaget, saya nggak megang HP, HP semua disita saya nggak megang apa-apa lagi,” imbuh Adam Deni.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial. Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button