News

Suap Perkara di MA, KY Endus Potensi Pelanggaran Baru

Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa sembilan orang perihal kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan kasus yang menjerat sejumlah hakim agung dan hakim yustisial itu, KY mengendus potensi pelanggaran baru.

“Potensi pelanggaran baru yang menjadi domainnya KY, potensinya ada,” kata Komisioner KY Binziad Khadafi di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Dia menekankan pemeriksaan tersebut bukan hanya dilakukan terhadap tersangka, tetapi juga para saksi. Tujuannya membuat kasus menjadi terang dan KY bisa menemukan pola perilaku koruptif hakim di lingkungan MA.

“Kami betul-betul harus meminta keterangan dari sana sini untuk kemudian dikonsolidasikan menjadi sebuah temuan yang konkret. Kemudian kami bisa jadikan dasar untuk menentukan penegakan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Termasuk merekomendasikan sanksi,” tutur Khadafi.

Terbaru, KY memeriksa tersangka Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial yang diduga menerima suap serta menjadi perantara pihak pengacara dan hakim agung. Lebih lanjut, KY berencana memeriksa Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati.

“Minggu ini kami akan kerjakan (memeriksa Sudrajad) sebelum kami turun untuk melakukan verifikasi,” ucap Wakil Ketua KY M Taufiq HZ.

Adapun tersangka selaku penerima suap selain Elly dan Sudrajad ialah dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Termasuk, dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Empat tersangka pemberi suap ialah dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah mengembangkan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Back to top button