News

Sopir Audi yang Diduga Tabrak Mahasiswi Cianjur hingga Tewas Menyerahkan Diri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk daftar buron, sopir sedan mewah Audi menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023).

Sopir atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur,  Selvi Amalia Nuraeni.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Minggu (29/1/2023).

Pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, mempertanyakan penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sebelumnya Sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

Back to top button