News

Soal Wagub Papua, Jokowi Tak Pernah Kirim Utusan ke Demokrat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah mengirim utusan ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua. Bantahan ini terkait dengan viralnya pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, yang menyatakan adanya utusan Jokowi ke Partai Demokrat untuk penjajakan pengisian kekosongan posisi kursi Wagub Papua.

“Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” kata Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Sabtu (24/9/2022)

Menurut Kasto, Andi Arief merangkai pernyataanya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK dalam menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka. Seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan Wagub Papua.

Ditambahkan Kasto, peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip Andi Arief, terjadi pasca-meninggalnya Wagub Papua Klemen Tinal di bulan Mei 2021. Sementara tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tanggal 5 September 2022. Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa itu sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat antara penetapan tersangka Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur.

Penetapan status tersangka Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil KPK secara independen berdasarkan Laporan Hasil Analisa PPATK atas transaksi keuangan Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media. Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Back to top button