News

Perludem: Aturan Main Kepemiluan Kembali Mengacu pada UU Pemilu

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang juga pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan aturan main kepemiluan kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Perpu Pemilu tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

“Sejumlah hal yang belum diimplementasikan pada masa keberlakuan Perpu Pemilu, kembali lagi pada aturan main yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Titi dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu malam (5/3/2023).

Disebutkan pula beberapa substansi yang diatur dalam Perpu Pemilu, yakni: pertama, terkait dengan penambahan jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580 akibat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

Kedua, pembentukan KPU provinsi dan bawaslu provinsi di DOB; ketiga, penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu pemilik kursi di DPR yang dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

Keempat, lanjut Titi, usia calon anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan, calon anggota panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS yang turun dari 25 menjadi berusia paling rendah 21 tahun.

Kelima, tata cara pengajuan bakal calon di DOB; keenam, perubahan durasi masa kampanye yang dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota legislatif sampai dengan dimulainya masa tenang.

Terkait dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Titi mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.

Ketujuh, kata pegiat pemilu ini, pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum, akan dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Menyinggung soal masa pemberlakuan Perppu Pemilu, menurut Titi, sebenarnya sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Dalam ayat (2) Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dengan demikian, kata Titi, masa berlakunya Perpu Pemilu sejak diundangkan 12 Desember 2022 sampai dengan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023 yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2023.

Konsekuensi Perpu Pemilu yang tidak mendapatkan persetujuan DPR, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, termasuk rekrutmen pengawas TPS harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 25 tahun.

“Ini mengingat yang belum direkrut cuma pengawas TPS,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Back to top button