Market

Soal Surat Tanah, Ombudsman Sebut Kementerian ATR Maladministrasi di IKN

Ombudsman RI menilai terjadi kesimpangsiuran surat tanah di wilayah proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab muncul surat edaran dari Kementerian ATR tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah IKN.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam SE itu disebutkan jika lurah/kades dilarang menerbitkan surat keterangan tanah di wilayah delineasi IKN. Sementara di luar delineasi IKN harus mendapatkan rekomendasi dari kantor pertanahan (kantah). Hasilnya, Ombudsman RI menyebut telah terjadi maladministrasi.

“Terjadi penghentian pelayanan di seluruh kantor pertanahan karena ada kesimpangsiuran bagi para petugas. Ada yang di dalam delineasi ada, yang di luar delineasi juga ternyata dihentikan juga,” ujar Dadan seperti dikutip saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dia menjelaskan layanan tersebut berhenti di kantor Pertanahan Panajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Menurut Dadan, kondisi ini mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah. Khususnya bagi masyarakat yang yang menguasai atau memiliki hak atas tanah tetapi tidak memiliki dokumen kepemilikan.

Lebih lanjut, penerapan SE ini tidak selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Dalam beleid ini, peraturan yang ada berfokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kabupaten Panajam paser Utara, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bupati Kutai Kertanegara, dan Bupati Panajam Paser Utara.

Selain itu, Dadan mengatakan petugas kanwil dan kantah juga menghentikan layanan karena ada keraguan soal batas wilayah IKN. Pasalnya, terdapat lokasi yang tidak termasuk wilayah delineasi IKN tetapi terdampak penghentian layanan pendaftaran tanah layanan penerbitan surat keterangan penguasaan atau kepemilikan tanah.

Ombudsman memberikan batas waktu selama 30 hari kepada lembaga terkait untuk menindaklanjuti temuannya itu.

“Terkait dengan pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya,” tuturnya.

Pada 20 Juli 2023 lalu, Wamen ATR Raja Juli Antony melakukan kunjungan ke proyek IKN. Dalam kunjungan tersebut, untuk memastikan penerapan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang telah memiliki surat edaran yang mencegah terjadinya peralihan tanah (land freezing). Menurutnya, kebijakan land freezing itu sudah berlaku sejak 14 Februari 2022.

“Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak,” ujar Raja Juli saat meninjau kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK di IKN.

Meski secara legal tanah di IKN tidak bisa dijualbelikan, namun masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tersebut secara informal. Hal itu dinilai bisa membuat harga tanah di IKN melambung tinggi sehingga menghambat proses pembangunan.

“Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai dengan instruksi Pak Presiden,” kata politikus PSI ini.

Back to top button