News

Soal Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu, TKN Prabowo-Gibran Ikut Aturan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran angkat bicara soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, saat membagikan susu gratis di Car Free Day (CFD).

Diketahui, Bawaslu saat ini tengah menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran atau tidak. Merespon hal tersebut, Wakil ketua TKN Prabowo-Gibran Rakabuming, Erwin Aksa mengaku akan mengikuti aturan yang ada.

“Kita ikuti aturan hukum,” ujar Erwin kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Erwin mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah dalam membagikan susu tidak dalam konteks kampanye tetap dikenakan pelanggaran atau tidak.

“Ada aturan. Kalau ada pelanggaran, apa pelanggaran ringan atau berat,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” uajr Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan.

Benny menegaskan pihaknya tengah mendalami hal tersebut. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).

Back to top button