Ototekno

Soal Dugaan 34 Juta Data Paspor Bocor, Dirjen Imigrasi Tanggapi Santai: Aman, Cuma Data Teks

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim merespons dengan santai dugaan kebocoran data paspor 34 juta warga Indonesia yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu.

Silmy menjelaskan bahwa data yang diduga bocor bukanlah data biometrik paspor. Melainkan, kata dia, hanya data teks yang berisi informasi pemilik paspor.

“Tidak ada yang bocor. Masyarakat tidak perlu khawatir, data biometrik aman dan tidak ada yang bocor. Selain itu, setelah melihat struktur datanya, itu bukan data tahun 2023,” kata Silmy kepada media di Jakarta Pusat pada Sabtu (8/7/2023).

Silmy menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperketat keamanan sistem melalui ISO 27001-2022.

“Yang penting adalah data teks, bukan data biometrik. Itu adalah kesimpulan dari penyelidikan. Kami terus meningkatkan keamanan dengan menerapkan ISO 27001,” jelasnya.

Lebih lanjut, Silmy meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terkait data teks yang diduga bocor. Pasalnya, yang paling penting menurutnya adalah data biometrik seperti wajah dan sidik jari yang tetap aman di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Data yang diduga bocor adalah data teks seperti nama. Tidak ada data persyaratan yang bocor. Saya telah memastikannya kepada tim investigasi. Data biometrik tidak bocor, data pendukung juga tidak bocor. Semua dapat dilihat dari data teks. Kami harus memberikan rasa tenang kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa tim investigasi telah melakukan penelitian awal terhadap data yang ditawarkan oleh situs web maupun informasi dari masyarakat, dan ditemukan kemiripan dengan data paspor.

“Hasil sampel menunjukkan adanya kemiripan, tetapi belum dapat dipastikan. Berdasarkan detailnya, diduga data tersebut diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya hanya terlihat selama 5 tahun,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (07/07/2023).

Semuel menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan data mana, kapan, dari mana, dan bagaimana terjadinya kebocoran tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi dan pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami belum dapat menyimpulkan penyebab kebocoran data tersebut. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.

Back to top button