News

Komisi II DPR Minta KPU Bijak Tindaklanjuti Putusan MA

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) secara arif dan bijaksana terkait dikabulkannya uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, mengenai caleg mantan napi koruptor.

“Ya, kita harus taat azas, taat hukum dan menghormati  putusan yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Guspardi mengaku bahwa dirinya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Sedangkan, DPR RI baru saja melakukan tutup masa-masa sidang dan memasuki masa reses mulai dari tanggal 3 sampai 30 Oktober  2023.

“Dari sisi komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan dan bermitra dengan penyelenggara pemilu,  sepertinya sulit mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena masih dalam masa reses, dimana seluruh anggota DPR sedang berada di dapil dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya,” tutur Guspardi.

Ia mengingatkan, tahapan pemilu sudah memasuki tahap Daftar Calon Sementara (DCS) dan percermatan calon sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), Guspardi juga menyinggung urusan bongkar pasang daftar calon legislatif (caleg) itu tidaklah sederhana.

Oleh karena itu, ia kembali menekankan KPU harus menyikapi putusan MA ini secara arif dan bijaksana, sehingga tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan nantinya.

“Untuk menindaklanjutinya tentunya harus ada salinan putusan bagi KPU dan juga kami di Komisi II, sebagai dasar  melakukan pembahasan bersama dalam menyikapi pasal-pasal dalam PKPU yang di batalkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara itu, KPU RI sudah mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) untuk merevisi nama bakal caleg sebelum penetapan DCT. Imbauan ini KPU keluarkan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan PKPU soal syarat masa tunggu koruptor maju sebagai bacaleg.

“Berkenaan dengan putusan itu, agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan MA dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya yang diterima Inilah.com, Kamis (5/10/2023).

Dia mengatakan, KPU juga sudah menerbitkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik agar memedomani putusan MA dalam mengajukan calon anggota legislatif. Meski begitu, KPU hingga saat ini belum memastikan rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 yang berperkara di MA.

Back to top button