News

Soal Debat Capres-Cawapres, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI megingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi perundang-undangan dalam membuat format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan. Sehingga dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Sebab, lanjut Lolly, KPU harus bisa menjelaskan secara detail terkait format debat yang dibentuk, salah satu contohnya format debat tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

“Langkah pencegahan yang dilakukan, mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. Karena ketentuan undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya,” jelasnya.

Sementara itu, dia menerangkan bahwa KPU dalam membuat Peraturan ataupun Petunjuk Teknis (Juknis) tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan UU.

“Kan kebutuhan di bawah itu dia harus selaras, napasnya harus sama, undang-undang bunyinya apa, undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa, masih membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah dia ke PKPU dan juknisnya misalnya,” tuturnya.

Lolly mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah memastikan apakah format debat yang dibuat oleh KPU menyalahi ketentuan UU.

“Kami sedang memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya apakah dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian langkah-langkah yang dilakukan KPU apa,” tutup Lolly.

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan bahwa debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan digelar sebanyak 5 kali di Jakarta. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan terdapat pembagian dari pergelaran 5 kali tersebut.

“Ada tiga kali debat capres, dan ada dua kali debat cawapres. Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, 5 kali debat itu pasangan calon semuanya hadir,” kata Hasyim kepada wartawan, dikutip Jumat (1/12/2023).

Hanya saja, lanjut Hasyim pihaknya membagi perbedaan dalam porsi pembicaraan baik capres dan cawapres. Sementara itu, dalam pembagian itu para paslon wajib menghadiri debat tersebut.

“Mengapa kedua-duanya harus hadir, ini juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa beliau-beliau berdua masing-masing pasangan capres dan cawapres. Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” jelas dia.

Back to top button