News

Simplifikasi Peraturan Pelaksana, Menteri PPPA Harap UU TPKS Bisa Segera Diimplementasikan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual (UU TPKS) dapat segera diimplementasikan setelah pihaknya melakukan simplifikasi terhadap beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang ada di dalam aturan tersebut.

“Beberapa pasal amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden. Namun hasil pembahasan dilakukan simplifikasi menjadi tiga peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden,” kata Bintang secara virtual dalam acara Konferensi Pers : ‘Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS’ di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Dalam sambutannya, Bintang menyebut peraturan ini sangat penting untuk meningkatkan pemulihan korban serta memastikan penegakkan hukum bagi para pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu, tambah Bintang, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual berguna untuk melengkapi aturan yang belum ada dalam hukum pidana.

“Dengan disahkannya ini, aparat penegak hukum dapat menggunakan undang-undang dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dengan demikian terobosan dapat didayagunakan,” jelas Bintang.

Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama Bintang menyebut pihaknya secara bertanggungjawab tengah menyusun peraturan ini secara marathon dan sudah dalam proses pembahasan untuk memastikan UU TPKS ini dapat segera diimplementasikan.

“Kami berharap masyarakat akan mendapat informasi tentang perkembangan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini. Saya menargetkan pada dua deputi untuk aturan turunan TPKS rampung bulan Juni ini,” ujar Bintang.

Menambahkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyebut hari ini KemenPPPA dengan panitia telah menyelesaikan satu penyusunan perpres. Ia berharap penyusunan perpres lainnya bisa selesai sesuai target.

“Hari ini sudah terselesaikan di PAK satu perpres. Mudah-mudahan minggu ini menyusun lagi satu perpres, nanti juga ada perpres lainnya. Mudah-mudahan sesuai target,” ujarnya.

Ratna mengatakan KemenPPPA tidak bisa menjamin semua penyusunan rancangan PP dan perpres pelaksana UU TPKS bisa selesai pada bulan Juni ini. Dia mengatakan pembahasan penyusunan tersebut cukup rumit sehingga memakan waktu yang cukup lama.

“Namun sekali lagi kadang-kadang situasional itu kadang membuat sesuatu yang sudah kita buat itu bisa berubah karena memang tidak bisa disamakan satu peraturan pelaksanaan dengan yang lainnya,” ujarnya.

Dalam penyusunannya, Ratna mengatakan perlu ketelitian agar peraturan pelaksanaan tidak terjadi tumpang tindih satu sama lain. Ia mengatakan KemenPPPA akan terus mengawal penyusunan agar tidak terjadi duplikasi dalam penerapannya di lapangan.

Back to top button