News

Terima Suap untuk Modal Kampanye,15 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR dan pengesahaan APBD Muara Enim pada 2019.

Sebanyak 15 pihak yang merupakan mantan dan anggota DPRD Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Senin (13/12/2021).

Dari 15 orang itu sepuluh orang diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka yakni Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Willian Husin.

Sementara itu, lima orang lainnya masih anggota DPRD Muara Enim aktif. Mereka yakni Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; Mardalena; Samudra Kelana; dan Verra Erika.

Mereka semua diduga menerima uang ketok palu senilai Rp3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Lalu, mereka juga diduga menerima uang sebesar Rp5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek.

Tiap orang menerima nominal yang berbeda dan diberikan secara bertahap. Alex tidak memerinci nominal uang suap yang diterima para tersangka di kasus ini. Uang itu diberikan untuk melancarkan beberapa proyek yang akan dikerjakan perusahaan Robi.

“Diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” ujar Alex.

Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK langsung menahan mereka selama 20 hari pertama mulai dari 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021. Mereka ditahan terpisah.

Agus, Ahmad, dan Daraini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Elison, Faizal, dan Samudera ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Lalu, Eksa, Hendly, Irul, Misran, Tjik, Umam, dan Willian ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Terakhir, Mardalena, dan Verra ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelum menjalani masa tahanan mereka akan menjalani isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran covid-19 di lingkungan rutan. Isolasi dilakukan di rutan masing-masing.

Atas perbuatannya, mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button