News

Ditanyakan Soal Noken oleh Kuasa Hukum Caleg DPD, KPU Minta MK Hadirkan Ahli


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta majelis hakim konstitusi menghadirkan ahli perhitungan sistem noken di sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024.

Hal ini Hasyim sampaikan menanggapi permintaan dari kuasa hukum calon anggota DPD Papua Selatan, Daniel Tonapa Masiku yang tak mempermasalahkan soal penghitungan suara KPU melainkan sistem noken.

“Untuk KPU terkait soal noken, apakah posisi KPU itu hanya menunggu atau menerima hasil atau ikut dalam proses kesepakatan itu? karena dalam beberapa perkara tadi itu ada yang suaranya di distrik itu ada tapi kemudian di tingkat rekapitulasi tingkat kabupaten itu hilang. Atau ada juga tadi ketika di PPD itu hilang nah mungkin bisa diberi jawaban atau keterangan terkait hal ini,” tanya Daniel di ruang sidang MK Panel 1, Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2024).

Menanggapi itu, Hasyim mengaku bahwa pihaknya baru kali ini mengalami fenomena sistem noken yang berada di dua provinsi yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah di pemilu 2024.

Namun, khusus di Papua Pegunungan, ada dua yang tidak menggunakan sistem noken dari 8 Kabupaten yang ada, yakni Pegunungan Bintan dan Lani Jaya.

“Dalam rekapitulasi yang kami laksanakan, fenomenanya adalah, mohon maaf ya istilah saya itu merata terkena pada semua partai dan di semua tingkatan. Selama ini pemahaman kita soal noken, perolehan suara disepakati dengan kepala suku atau kepala kampung, kampung ini desa kalau di Papua, sudah diikat untuk partai tertentu. Tiba-tiba nanti di distrik berubah geser ke partai lain atau calon lain, nanti di kabupaten berubah lagi kepada partai atau calon lain,” jelas Hasyim.

Hasyim lantas menerangkan bahwa pada proses rekapitulasi tingkat nasional, pihaknya sempat menanyakan ke saksi maupun parpol peserta pemilu yang berada di sana.

Dia bertanya perihal apakah mekanisme noken di Papua masih memakai perjanjian lama di mana hasilnya bisa diubah dengan perjanjian baru oleh kepala suku tingkat kecamatan atau distrik tertentu. Sayangnya, kala itu tidak ada yang bisa menjawab.

“Oleh karena itu saya kira penting juga mahkamah menghadirkan ahli yang memahami dan pernah riset tentang noken, ahli sosiologi, ahli antropologi, mungkin teman-teman dari kampus-kampus di Papua,” ujarnya.

“Karena biasanya kalau noken itu konsisten. Begitu diikat di desa konsisten di kecamatan atau distrik sampai kabupaten itu konsisten. Baru kali ini yang mulia, jadi pencermatan yang mulia profesor Daniel sama dengan saya, ini kok agak aneh di setiap tingkatan berubah dan itu terjadi di semua partai,” sambung Hasyim.

Back to top button