News

Wakil Ketua KPK Dihadirkan ke Sidang Etik Ghufron Terkait Penyalahgunaan Wewenang


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sekitar 10 orang saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Nurul Ghufron hari ini

“Saksi itu ada kurang lebih 10,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2024).

Syamsuddin memaparkan sejumlah saksi dipanggil diantaranya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hingga pihak Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu aja,” tuturnya.

Ia pun mengatakan, Ghufron selaku terperiksa berjanji bakal hadir di ruang sidang etik yang dilaksanakan secara tertutup itu di Gedung ACLC C1 KPK lantai 6. Katanya, Dewas KPK bakal melanjutkan sidang walau Ghufron tidak hadir.

“Kalau tidak hadir kita lanjut tetap sidang,” ucapnya.

Anggota Dewas KPK ini pun menjelaskan proses sidang etik, nanti sejumlah saksi bakal dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik Ghufron, yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk menghubungi pihak Kementan agar membantu mutasi pegawai dengan inisial ADM ke Malang dari Jakarta.

“Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi,” kata Haris.

Seharusnya, sidang perdana digelar pada Kamis (2/5/2024) dua pekan lalu. Karena Ghufron tidak hadir, sidang digelar Selasa (14/5/2024) hari ini.

Haris menjelaskan, Ghufron tidak hadir  karena menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran administratif kasus etik yang menjerat dirinya. Pasalnya, Ghufron menilai kasus diusut oleh Dewas KPK telah kadaluwarsa sebagai per dewas no 4 tahun 2021 pasal 23.

“Alasan dia (Ghufron) sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara,” katanya.

Back to top button