News

Sikapi PKPI Soal Pemilu, Bawaslu Harap Tak Ada Lagi Berita Hoak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap kedepan tidak ada lagi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2024 yang mengarah pada fitnah dan penghinaan terhadap agama.

Hal ini disampaikan menyikapi uji publik soal peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) soal aturan berkampanye. Dalam peraturan tersebut, KPI nantinya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pemberitaan dan penyiaran tayangan maupun iklan selama Pemilu.

“Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Menurutnya, kedepan pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye harus semakin baik. Sehingga kompetisi bisa berjalan dengan aman dan damai.

Lebih lanjut, Bagja mengusulkan kepada jajaran dan partisipan dalam uji publik PKPI untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU 15/2023 tentang kampanye pemilu, khususnya mengenai sosialisasi di lembaga penyiaran.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh peserta pemilu bisa melakukan kampanye menggunakan frekuensi publik.

“Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya. Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi),” tutur Bagja.

Untuk kampanye sendiri, dalam PKPU 15/2023 menjelaskan harus terdapat tiga unsur yang terpenuhi yakni peserta pemilu, ada usaha untuk meyakinkan dan terakhir menawarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri. 

Back to top button