News

Sidang Perkara Mafia Migor Ungkap Peran Lin Che Wei, Mampu Pengaruhi Kemendag

Kamis, 01 Sep 2022 – 11:06 WIB

Antarafoto Sidang Dakwaan Korupsi Minyak Goreng 310822 Sgd 10 - inilah.com

Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagÊIndra Sari Wisnu Wardhana (kiri), anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan), Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor (kedua kanan), Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA (kedua kiri) dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Kelimanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. Foto: Antara

Sidang perdana perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022), mengungkap peran ekonom Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, yang bisa memengaruhi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lin Che Wei disebut berperan dalam mengatur regulasi pembatasan izin ekspor yang belakangan memicu terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara mafia minyak goreng (migor) ini.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan begitu berpengaruhnya Lin Che Wei dalam mengarahkan Kemendag menyusun regulasi. Selaku analis, Lin Che Wei dianggap memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengkaji perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan tertentu pada bidang perekonomian. Hal ini ditunjukkan dari adanya pertemuan daring melalui Zoom yang dilakukan pada 14 Januari 20222 yang turut dihadiri jajaran pejabat Kemendag termasuk Indra Sari Wisnu Wardhana, membahas kelangkaan migor dalam negeri.

“Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan Persetujuan Ekspor dengan memberikan rekomendasi Persetujuan Ekspor CPO dan produk turunannya yang diajukan pelaku usaha, padahal mengetahui bahwa kewajiban realisasi DMO tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan minyak goreng di pasar dalam negeri langka,” kata anggota Tim JPU, Muhammad.

Lin Che Wei selaku kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dalam surat dakwaan jaksa disebut mampu memengaruhi kebijakan tanpa memiliki jabatan struktural di Kemendag. Semua dilakukan atas dasar kepercayaan saja. “Namun Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja, dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut, karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan,” ujar jaksa.

Perbuatan lain Lin Che Wei dalam proses penerbitan PE minyak goreng adalah mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obiligation/DMO) yang telah ditetapkan Permendag No. 8 Tahun 2022 dikembalikan seperti dalam Permendag 2 Tahun 2022 yang hanya mensyaratkan pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Selain itu, Lin Che Wei menjalankan skema komitmen (pledge) bagi pelaku usaha yang sifatnya sukarela untuk mendistribusikan minyak goreng dalam negeri. Padahal kewajiban distribusi minyak goreng dalam negeri telah diatur dalam kewajiban Realisasi Distribusi Kebutuhan Dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen untuk persetujuan ekspor yang dibuktikan dengan melampirkan penjualan dalam negeri, PO, DO dan faktur pajak seperti dalam Permendag 8 Tahun 2022 dan turunannya dalam Kemendag 127 Tahun 2022

Lin Che Wei juga disebut merancang, mengolah dan membuat analisa realisasi komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya, sehingga menjadi dasar untuk Indra Sari Wisnu Wardhana dalam menerbitkan permohonan PE ekspor CPO dan turunannya.

Lin Che Wei pun didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Perbuatan kelimanya mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Back to top button