News

Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuat dan Ricky Hadirkan Dua Saksi Ahli Meringankan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofrianysah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Dalam sidang dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan bagi kedua terdakwa.

Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf memboyong ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan. “DR Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H, ahli pidana dari UII Jogja,” kata Irwan di Jakarta, Senin (2/1/2023)

Menurut Irwan, dalam sidang kali ini pihaknya akan menggali keterangan saksi ahli terkait unsur yang terdapat dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 55 terkait peran turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Termasuk juga menguak tentang peran dan konsekuensi hukum

bagi para pelaku aktif maupun pasif sebagai pelaku pembunuhan atau pelaku yang membantu turut serta dalam kasus pembunuhan. “Terkait unsur-unsur dalam pasal 338,340 dan 55,” ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli Psikologi Forensik dari Universitas Indonesia. Namun demikian, ia enggan mengungkap identitas saksi ahli yang akan dihadirkan. “Ahli Psikologi Forensik dari UI,” ungkap Erman singkat.

Diketahui, Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Back to top button