News

Koalisi Pendukung Prabowo Segera Bentuk Sekber, Bahas Sosok Cawapres

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budi Djiwandono menyebutkan partai politik (parpol) pendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan segera membentuk sekretariat bersama untuk memudahkan konsolidasi pemenangan.

Langkah pembentukan sekber itu dilakukan setelah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar menyatakan bergabung bersama Partai Gerindra dan PKB untuk mendukung Prabowo sebagai bakal capres.

“(Pembentukan sekber) Dalam pembahasan, dalam waktu dekat kami akan duduk bersama, dan nanti akan diluncurkan sekretariat bersama antara pendukung Pak Prabowo,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Budi menambahkan pembentukan sekber itu terkait dengan pembicaraan sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan disandingkan dengan Prabowo Subianto. Dia pun meyakini sosok bakal cawapres yang mendampingi Prabowo adalah putra dan putri pilihan terbaik bangsa Indonesia.

“Waktu masih ada dan kami terus diskusi. Kami akan musyawarah dan nanti ada waktunya kami akan bersama-sama (mengumumkan bakal cawapres),” katanya.

PAN, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra berkoalisi dan mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai bakal capres Pemilu 2024.

Tanda tangan kerja sama politik dan deklarasi capres Prabowo Subianto itu dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat pada Minggu (13/8/2023).

Ikut hadir dalam deklarasi itu ialah Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Back to top button