Market

Serikat Pekerja Kritisi PHK Massal Toko Buku Gunung Agung

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengkritisi PHK massal di PT Gunung Agung Tiga Belas, atau toko buku Gunung Agung.

Dalam rilis yang diterima Inilah.com, Jumat (19/5/2024), Mirah mempertanyakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen Gunung Agung (GA), terhadap ratusan karyawannya.

“Aspek Indonesia selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), mendapat pengaduan dan permohonan advokasi terhadap PHK sepihak dan massal yang dilakukan semena-mena ini,” kata Mirah.

Menurutnya, PHK dari manajemen toko buku Gunung Agung ini, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ungkap Mirah.

Berdasarkan laporan, kata Mirah, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak 2020 sampai 2022. Hingga saat ini, PHK dilaporkan, masih akan berlanjut ini. Diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah.

Padahal, kata Mirah, selama bertahun-tahun, manajemen toko buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.

“Sebagai induk organisasi dari SP Gunung Agung, Aspek Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi Gunung Agung. Untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak,” terangnya.

Namun, manajemen GA Tiga Belas menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.

“Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja GA, dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Padahal, kata dia, Serikat Pekerja Gunung Agung, adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.

Mirah menegaskan, sikap yang ditunjukkan manajemen GA Tiga Belas, baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespons itikad baik Aspek Indonesia dan SP Gunung Agung, merupakan bentuk arogansi.

Jika manajemen Gunung Agung tetap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, kata Mirah, Aspek Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini.

“Termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat Gunung Agung Tiga Belas. Tuntutan kami adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja. Yakni, bayar upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas Mirah.

Back to top button