News

Sepanjang 2022 Dewas KPK Gelar 5 Sidang Etik, Termasuk Kasus Lili Pintauli

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lima sidang etik terhadap insan pada badan antikorupsi tersebut sepanjang 2022. Salah satu kasus yang ditangani termasuk perkara etik Lili Pintauli Siregar yang dinyatakan gugur lantaran eks Komisioner LPSK itu mengundurkan diri.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, kasus yang ditangani Lili merupakan kasus etik yang terindikasi pidana suap lantaran menerima fasilitas mewah dari Pertamina ketika menonton MotoGP Mandalika, di NTB, pada 2022 yang lalu. Namun dalam perkembangannya Dewas KPK tidak memproses sidang etik tersebut lantaran Lili telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK dan kini telah diganti dengan Johanis Tanak.

“Dalam kasus ini, Ibu LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara, dalam hal ini Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap,” kata Albertina  dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Dia menegaskan penanganan perkara Lili sudah dilakukan sesuai prosedur kendati berakhir antiklimaks. Alasannya, Lili telah menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan pemberhentian sebagai pimpinan KPK ketika sidang berproses. Artinya, Lili secara individu bukan objek yang ditangani dewas.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak lagi sebagai insan komisi, kami tidak bisa melanjutkan persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur,” ujar sosok yang dikenal ketika mengadili perkara mafia pajak, Gayus Tambunan.

Lebih rinci, Albertina mengungkapkan Dewas KPK juga melaksanakan sidang terhadap kasus carry over atau berkas perkara yang dilaporkan sejak 2021. Kasus tersebut meliputi perkara pelanggaran nilai profesionalisme yang terjadi di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Selain itu, Dewas KPK juga melakukan sidang terhadap dua kasus perselingkuhan yang melibatkan insan KPK. Kasus lainnya yang digarap Dewas KPK ialah perkara yang menyangkut penggunaan tanda tangan digital atau scan untuk pertanggungjawaban keuangan.

“Itu sebenarnya tidak diperbolehkan, seharusnya tanda tangan langsung,” pungkas Albertina.

Back to top button