News

DEEP Minta KPU Uji Konsekuensi Terkait Keterbukaan Profil Caleg

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPu) RI melakukan uji konsekuensi soal keterbukaan Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon anggota legislatif (caleg).

Hal ini penting karena KPU dinilai sedang berdalih dengan kalimat ‘informasi yang dikecualikan’ agar bisa tidak terbuka soal profil caleg yang telah ditetapkan di Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ini perlu dilakukan uji konsekuensi apakah benar DRH caleg itu informasi yang dikecualikan. Satu sisi memang bisa dipahami misalnya seperti PSI ada kekhawatiran intimidasi terjadi ke rumah caleg seperti di Pemilu 2019 atau memang ada yang menyalahgunakan informasi pribadi. Meskipun pada akhirnya caleg disarankan membuka DRH,” tutur Neni kepada Inilah.com, di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut Neni, informasi yang dikecualikan setidaknya harus memenuhi tiga asas, yakni sifatnya terbatas, telah dilakukan uji konsekuensi, dan informasi sifatnya tidak permanen.

Uji konsekuensi diperlukan untuk melihat dampak positif dan negatif dari informasi tersebut yang kemudian ditetapkan dalam format berkekuatan hukum.

“Hanya secara teknis sebetulnya jika ada informasi yang dikecualikan tutup saja tetapi informasi lainnya dibuka karena publik juga ada right to know, hak untuk tahu calon wakil rakyat yang hendak dipilihnya. Publik juga harus bisa memastikan bahwa yang bersangkutan itu memenuhi syarat sebagai caleg,” jelas Neni.

Sebelumnya, KPU mengaku sudah menyurati partai politik untuk mempublikasi daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Idham mengklaim telah memberitahu parpol peserta pemilu mengenai pentingnya pemilih untuk mengetahui daftar riwayat hidup caleg. Hanya saja, terdapat beberapa caleg yang menolak untuk membuka profilnya ke publik setelah ditetapkan oleh KPU di dalam DCT, dengan alasan beragam, salah satunya informasi bersifat pribadi.

“KPU membuat kebijakan teknis agar setiap caleg wajib mengisi daftar riwayat hidup. Profil atau daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan. Izin personal caleg dalam DCT untuk mempublikasikannya menjadi syarat yang harus terpenuhi,” jelas dia.

Back to top button