News

IM57+ Institute Curiga Endar Dicopot karena Tak Patuhi Firli soal Kasus Formula E

Ketua Indonesia Memangil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, M Praswad Nugraha curiga pemberhentian sepihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Praswad mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri terindikasi memaksakan kasus Formula E naik ke tahap penyidikan.

Sementara, tutur dia, Endar menolak status perkara itu dinaikkan. Oleh karena itu, sambung dia, pencopotan Endar tak bisa dilepaskan dari dugaan pemaksaan yang dilakukan Firli.

“Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan, sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Mantan penyidik KPK itu juga memandang bahwa dugaan pemaksaan kasus Formula E dengan ‘memulangkan’ Endar ke Polri menjadi indikasi KPK menjadi alat gebuk politik. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan kasus independensi KPK sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi. “Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya,” ujarnya.

“Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja dibawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus,” pungkas dia.

Diketahui, isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, besar dugaan karena ia menolak untuk meningkatkan penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Diduga juga, ada muatan politik dibalik kasus ini, yakni mengkriminalisasikan bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan. Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.

Back to top button